Sintang – Polres Sintang menyelenggarakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEP) terhadap salah satu personelnya, Aipda DA, yang diketahui sudah tidak berdinas sejak April 2025.
Sidang digelar di Aula Mapolres Sintang pada Jumat (21/11) dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Sintang Kompol Sukma Pranata.
Sidang KKEP merupakan mekanisme internal Polri untuk menegakkan disiplin, profesionalisme, serta memastikan setiap anggota mematuhi norma dan etika yang berlaku.
Proses persidangan dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam sidang tersebut, majelis memeriksa berbagai aspek pelanggaran, termasuk ketiadaan keterangan resmi terkait mangkir dinas yang dilakukan Aipda DA.
Ketidakhadiran dalam jangka waktu lama tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan kewajiban sebagai anggota Kepolisian.






