News.polrestasintang.com – Sintang, Luar biasa, kembali penyidik dari unit Reskrim Polsek Sintang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang beberapa waktu lalu terjadi diwilayah hukum Kecamatan Sintang. Hal tersebut terungkap dari hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah diamankan, Senin (23/9/19).
Kejadian pencurian itu berupa satu unit handphone dengan merk Samsung Galaxy A5 warna putih dan uang sebesar Delapan ratus ribu rupiah, milik korban bernama Sumari (42) warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang.
Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH.MH mengatakan bahwa beberapa pekan lalu pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial IRD (35) warga Kecamatan Sepauk dalam kasus pencurian dua unit handphone dan sejumlah uang milik korban bernama Dewi Susanti warga Kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang.
“Penyidik bekerja secara marathon dan sesuai dengan hasil keterangan baik saksi dan korban ternyata tersangka ini ada melakukan pencurian lagi di beberapa tempat. Namun masih wilayah Kecamatan Sintang, salah satunya sekarang ini yang kita tangani, ” Tutur Kapolsek.
Sesuai isi dari Laporan Polisi nomor : LP/170/IX/ RES.1.8/2019/Kalbar/Res Sintang/Sek. Sintang Kota, Tanggal 23 September 2019. Kejadian itu berawal dari korban Sumari pada hari Senin (26/8/19) sekitar jam: 17.00 WIB sedang tertidur dalam kondisi rumah yang tidak terkunci dan setelah terbangun melihat hanphone serta uang telah raib.
Selanjutnya, Kapolsek Sintang Kota mengatakan saat ini pelaku sedang mendekam dibalik jeruji dan untuk membuat efek jera pihak penyidik akan menerapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Imam