Keduanya kemudian memutar leher korban secara bergantian. Korban kemudian di letakkan kembali ke tanah dan DN mengecek denyut nadi untuk memastikan korban sudah meninggal.
Setelah urat nadi dicek, penganiyaan belum selesai. Keduanya lalu mencekik korban bergantian. AR meminta DN mengecek lagi denyut nadi korban. DN menyatakan korban susah meninggal. Ketika DN menjauh dari korban, AR menghampiri dan menghantam korban dengan batu. Setelah itu, keduanya membuang korban dan menutupnya dengan daun. Lokasi korban dibuang tidak jauh dari lokasi penganiyaan.
Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin mengungkapkan, kasus ini terungkap saat pelaku AR datang ke Polsek Tempunak 17 November 2020. Dia mengaku mengetahui kasus pembunuhan tersebut dan tahu lokasi mayat dibuang. Dia juga mengaku melihat DN melakukan pembunuhan. Saat itu, AR masih berstatus saksi.
Satreskrim kemudian turun langsung ke lokasi sesuai keterangan saksi AR saat itu. Sampai di TKP, ditemukan kerangka korban yang dimaksud. Setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata AR merupakan salah satu pelaku.