Sintang – Sat Rekrim Polres Sintang, melimpahkan kasus dugaan tindak pidana UU ITE ke Polda Kalbar.
Kasus tersebut berkenaan dengan penyebar edaran berisi ujaran kebencian, provokatif dan sara di media sosial saat memasuki masa tenang di Pilkada Sintang.
“Sudah kita lakukan upaya hukum. Siapapun itu kalau melakukan tindak pidana kita pasti proses,” ujar Kapolres Sintang, AKBP Venti Bernard Musak, Senin 14 Desember 2020.
“Saat ini, sedang dalam proses penyelidikan karena kita limpahkan ke Polda. Sementara satu orang, hanya menyebarkan,” imbuhnya.
Satu orang berinisial FG sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sintang. Warga Sintang, tersebut diduga sebagai penyebar edaran berisi sejumlah point yang menjatuhkan sejumlah pasangan calon dan bernada ujaran kebencian dan provokatif.
Edaran bermuatan provokasi, ujaran kebencian mencuat menjelang pencoblosan di Kabupaten Sintang. Selebaran itu memuat 17 poin berisi muatan SARA.
Selebaran itu menyebar luas di grup-grup media sosial. Menyerang sejumlah nama kontestan pilkada.
Tak hanya itu, edaran tersebut juga mencatut logo paslon Yohanes Rumpak-Syariffudin.
Artikel asli Tribun Pontianak