Sintang – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sintang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan pemerintahan.
Kegiatan berlangsung pada Rabu (17/9/2025) pukul 09.00 WIB di Balai Ruai, Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang.
Bimtek ini diikuti oleh sejumlah perwakilan instansi pemerintah, antara lain Kasat Resnarkoba Polres Sintang AKP Eko Supriyatno, Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Kepala Diskominfo Kabupaten Sintang, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang, staf Kementerian Agama Sintang, serta perwakilan BNNK Sintang.
Acara dibuka oleh perwakilan Kepala BNNK Sintang yang kemudian di isi dengan berbagai materi disampaikan oleh para narasumber dengan materi terkait Pengantar Dasar Adiksi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Literasi Digital dan Pengawasan Siswa oleh Diskominfo Kabupaten Sintang
Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sintang serta terakhir mengenai Dasar Hukum P4GN oleh Kasat Resnarkoba Polres Sintang.
Dalam paparannya, Kasat Resnarkoba Polres Sintang menegaskan pentingnya peran aktif seluruh ASN dan instansi pemerintah dalam memerangi narkoba.
“P4GN bukan hanya tugas BNN atau kepolisian. Seluruh aparatur pemerintah harus menjadi penggiat yang aktif di lingkungan kerjanya, sehingga tercipta benteng yang kuat untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Sementara itu, perwakilan BNNK Sintang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan membekali para peserta dengan pemahaman menyeluruh, baik dari sisi medis, hukum, literasi digital, hingga strategi nasional.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman lapangan terkait isu narkoba.
Melalui bimtek ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kabupaten Sintang.