Nanga Tebidah – Kapolsek Iptu Sophar Aritonang memimpin langsung patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang.
Kapolsek Kayan Hulu bersama anggota Polsek Kayan Hulu melakukan patroli antisipasi karhutla serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat. Kegiatan patroli ini dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun.
Ia juga menyampaikan bahaya karhutla dan dampak yang akan dirasakan oleh warga lainnya seperti gangguan pernapasan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) akibat asap yang keluar dari pembakaran tersebut. Sehingga diakuinya ada sanksi hukum yang akan diberikan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan.
Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda 5 milyar rupiah.
Kapolsek Kayan Hulu berharap apabila ada warga yang menjadi korban karhutla agar segera melaporkan ke Polsek terdekat.
“Saya mengimbau kepada masyarakat apabila akan membuka lahan pertanian, usahakan jangan dengan cara membakar lahan dan hutan,” tutur Kapolsek Kayan Hulu.
Pada masa modern ini menurutnya buka lahan sudah dengan cara alih teknologi yaitu dengan menggunakan alat-alat pertanian yang sudah modern memberdayakan Petugas Pekerja Lapangan (PPL) Pertanian yang ada di Kecamatan.
Pelaksanaan patroli Karhutla ini sebagai wujud implementasi dari kebijakan dan instruksi pimpinan tingkat atas dalam atensinya menjaga wilayah dari Karhutla yang sangat membahayakan bagi kelangsungan ekosistem dan kehidupan di sekitarnya.