Sanggau – Polres Sanggau menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau yang dilaksanakan di Basement Polres Sanggau.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, dihadiri Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau Marina Rona, Ketua PN Sanggau Haklainul Dunggio, Pasi Dandim 1204/Sgu Kapten Inf. Sapto Wiyono, Kasubsi Pidum Kejari Sanggau Didi Ismartunus, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, Kakan Kemenag Kabupaten Sanggau H. Anuar Akhmad, Kakan Kesbangpol Kabupaten Sanggau Antonius, Kepala Loka POM Sanggau Erik B. Tampubolon, Ketua Rehabilitasi BNN Sanggau Hery Ariandi, Penasehat Hukum/Pengacara Tersangka Munawar Rahim, Dinkes Kabupaten Sanggau, PC NU Kabupaten Sanggau serta Awak Media.
Dalam sambutannya Kapolres Sanggau mengatakan bahwa hari ini Polres Sanggau akan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/VIII/2023/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tanggal 9 Agustus 2023 dengan tersangka yang diamankan ada 3 orang dan barang bukti sebanyak 20 Paket dengan berat netto 19.945,12 gram.
“Sampai dengan saat ini penyidikan sudah berproses sehingga pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai mekanisme dan prosedur penyidikan,” katanya.
AKBP Suparno mengungkapkan, kejahatan Narkoba rill adanya sehingga kedepan mengharapkan kerjasama yang Intens dengan stakeholder, instansi terkait serta masyarakat dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.