Kanit Reskrim Polsek Dedai Bripka Suparjo beserta anggota Polsek Dedai hadir dan bantu mediasi dugaan perkara pencurian dengan pelaku anak dibawah umur yang terjadi di desa pengkadan baru kecamatan dedai.
Rabu (24/04/2024)
Adapun kegiatan sidang adat tersebut dilaksanakan Pada hari Senin 22 April 2024 jam 13.00 wib sd selesai di Balai Desa Pengkadan Baru Kec. Dedai Kab. Sintang.
Adapun sidang adat dilaksanakan bermula dari pengaduan sdr. Sugiyanto tentang tindak pidana pencurian yang terjadi dirumahnya,dan terungkap pelakunya adalah Lukman Firlana yang telah mencuri rokok 1,5 slop. Kemudian dilakukan Pengembangan introgasi didapat keterangan bahwa ada pelaku yang lain yaitu,Fransiskus yulianto zaki,Laurenaius putra sanjaya,Royando Kevin,Rocky,Adelio,Albertus Relaw,Farel dan Agin.
Pencurian yang dilakukan para pelaku yaitu pencurian karet kulat, tabung gas, rokok, voucher isi ulang, ayam, ikan, pisang, ubi, sepeda, kerangka motor,dan diperkirakan ada puluhan TKP di desa Pengkadan Baru sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Sehubungan dengan hal tersebut 9 (sembilan) pelaku dikenai sanksi adat berupa Neraka Basa,Kesupan Kampung,Kesupan Pengurus,Sengkelan Neraka Basa dengan total sebesar Rp.23.200.000, – (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah). Pembayaran diberi waktu 2 (dua) minggu.
Sidang adat dipimpin oleh Bapak F. Iskandar selaku ketua adat Dan Dihadiri oleh,Kepala Desa Pengkadan Baru,Bripka Suparjo,Bripka Riduan,Bripka Dwi Ari,para orang tua pelaku,para pelaku,Para korban,Perangkat Desa dan Puluhan warga Desa,
Untuk Para pelaku diberikan sanksi adat karna semuanya masih berumur dibawah 18 tahun
Penulis Humas Polsek Dedai