News.polrestasintang.com – Sintang, Saat menghadiri kegiatan praktek pembukaan lahan tanpa bakar yang bertempat di aula Desa Jerora Satu Kecamatan Sintang, Kapolsek Sintang Kota IPTU Harjanto, SH. MH dalam sambutannya mengatakan, kepada warga Kecamatan Sintang yang hendak membuka lahan pertanian agar tidak dengan cara membakar namun gunakan cara-cara yang modern dan ramah terhadap lingkungan, Jumat (6/9/19).
“Cara tradisional yang sering dilakukan oleh masyarakat seperti membakar hutan dan lahan dengan tujuan pertanian sangat merugikan semua pihak, salah satunya asap yang sekarang ini kita rasakan,” Kata Kapolsek.
Selain Kapolsek, juga dihadiri oleh Camat Sintang Anna Prihatina S.Sos.M.Si, Dinas Pertanian Kabupaten Sintang Ir Endang Gunawan, dan Kades Jerora satu Bartolomius Rupiyanto S.Sos serta para undangan lainnya.
Kemudian, selain dari dampak lingkungan akibat membakar hutan dan lahan. Kapolsek Sintang Kota juga menyampaikan tentang sangsi hukuman bagi pelaku Karhutla itu sendiri. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun dan denda sebesar sepuluh milyar rupiah.
Kemudian di ahir kegiatan itu para muspika Kecamatan Sintang, meminta kepada para undangan yang hadir agar dapat menyampaikan kembali ke warganya tentang himbauan larangan membakar lahan, hutan karena mengingat semakin pekatnya asap di wilayah Kota Sintang.
Penulis: Imam