Kelam Permai – Pemerintah telah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal, satu hari setelah Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember.
Sementara, hari Jumat 27 Desember 2024 menjadi ‘hari kejepit’ lantaran terletak di antara cuti bersama Natal 2024 dan akhir pekan. Lantas, 27 Desember 2024 libur atau tidak?Hal tersebut ini mungkin menjadi pertanyaan banyak orang, terutama kalangan karyawan atau pekerja.
Polsek Kelam Permai dalam kesempatan ini juga menyampaikan himbauan kamtibmas pada masyarakat mengenai Keselamatan Berlalu-lintas dijalan, agar masyarakat betul-betul memperhatikan diri sendiri dan pengendara lainnya guna menjaga Keselamatan Berlalu-lintas. “Patuhi aturan lalu lintas. Selalu gunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil dan helm untuk pengendara motor. Hindari melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau menggunakan ponsel saat berkendara,” tutur Bripka Eko Agusriyanto. (19/12)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama menjelang musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat selama periode ini menuntut kewaspadaan ekstra untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.