23.7 C
Sintang
Kamis, 21 November 2024

Dua Polisi Mandi Lumpur Cek Titik Hotspot di Kayan Hulu

Baca juga

Kayan Hulu – Dalam rangka menanggulangi wacana kebakaran lahan dan hutan, personil Polsek Kayan Hulu berusaha mendatangi titik Hotspot di Desa Riam Panjang Kecamatan Kayan Hulu, pada awal minggu ini. 

Desa Riam Panjang merupakan salah satu desa terjauh di Kecamatan Kayan Hulu. Desa ini berbatasan langsung dengan kabupaten Kapuas Hulu. Dari pusat kecamatan, untuk mencapai desa tersebut harus menempuh jarak hampir 100 kilo meter. Perjalannya guna mencapainya bisa melalui sungai atau jalan darat yang kondisinya sangat parah. 

Berdasarkan perintah Kapolsek Kayan Hulu, maka berangkatlah tiga personil Polsek Kayan Hulu menuju Desa Riam Panjang, pada Senin (10/8/2020). Dibawah pimpinan KSPK I, Aiptu Pondi Riyadi, ketiganya berangkat dengan mengendarai sepeda motor. 

Tim baru sampai ke desa tersebut setelah melakukan perjalanan hampir seharian. Dalam perjalanan tersebut, beberapa kali personil melewati kubangan lumpur. Jalanan lebar hanya menyisakan parit untuk alur roda motor itu pun dengan bentuk galur yang berkelok-kelok tidak menentu. 

“Kita sempat bertarik-tarik, karna pas lewat lumpur itu rantai salah satu motor kita lepas. Sempat juga kita jatuh karna licin lumpur di jembatan papan lurus begitu, untung tidak sampai masuk ke sungai kecilnya, alhasilah kita sampai di desa itu sudah nyaris ndak karu-karuan lagi, segala baju celana ada noda lumpur, sepatu jangan ditanya, berlapiskan lumpur tok bagian luarnya,” tutur Aiptu Pondi sambil menggerak-gerakkan tangannya berusaha menggambarkan situasi, Rabu (12/8/2020) saat menyampaikan laporan kegiatannya. 

Pada kesempatan tersebut, tim juga melaksanakan sosialisasi peraturan Gubernur Kalimantan Barat dan peraturan Bupati Sintang tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal. 

“Selain mulai melakukan pantauan langsung ke lapangan, juga kegiatan bentang banner bersama warga, kita juga berusaha aktif untuk melakukan sosialisasi kepada warga soal peraturan gubernur dan bupati berkaitan dengan tata cara pembakaran ladang yang terbatas dan terkendali sehingga dapat menghindari adanya bencana Karhutla,” kata Iptu  Sutrisno selaku Kapolsek Kayan Hulu. (hps)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img