Sungai Tebelian – Brigadir Amin Rohadi melakukan sambang warga binaannya di Desa Sungai Riam Kijang Kecamatan Sungai Tebelian Kabupaten Sintang, Jumat (14/8/2020).
Dalam upaya mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di ke wilayah Hukum Polsek Sungai Tebelian, Brigadir Amin Rohadi memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warganya. Ia menyampaikan mengenai peraturan Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Sintang tentang tata cara pembukana lahan berbasis kearifan lokal.
Brigadir Amin Rohadi mengatakan, “Kegiatan ini rutin kami lakukan ke semua lapisan masyarakat guna memantau dan mecegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta memberikan sosialisasi ke masyarakat bahwa karhutla masih menjadi masalah bagi semua kalangan mengingat dampak nya yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (Ispa) untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan dan hutan dengan sembarangan.”
Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J. Effendy Kusuma, S.A.P menyebutkan bahwa dalam kegiatan rutin Bhabinkamtibmas untuk berpatroli dan menyambangi masyarakat, ada beberapa himbauan pemerintah yang harus disampaikan kepada masyarakat hingga ke pelosok.
“Ada lumayan banyak yang harus kita himbaukan, salah satunya ialah kita harus selalu mengingatkan masyarakat tentang tata cara pembukaan lahan yang terbatas dan terkendali agar wialyah Sungai Tebelian ini aman dari bencana karhutla. Kita secara aktif menghimbaukan masyarakat agar melaporkan diri ke desa masiang-masing bila akan melakukan proses pembakaran ladang,” terang, Ipda J. Effendy. (hps)