22.7 C
Sintang
Jumat, 22 November 2024

Cari Solusi Karhutla, Stakeholder Undang Korporasi

Baca juga

Sintang – Pertemuan antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Korporasi membahas masalah penanganan karhutla hari ini selasa (24/9/19) di Ruang Botani Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang.

Segala dampak yang ditimbulkan oleh karhutla belakangan ini memang sangat mengganggu, bahkan menjadi perbincangan internasional. Berbagai macam latar belakang terjadinya kebakaran hutan dan lahan baik disengaja maupun tidak disengaja mulai dari kearifan lokal sampai dengan pembiaran yang berdampak dengan disegelnya sejumlah perusahaan perkebunan hingga individu yang akhirnya menjadi tersangka.

Berdasarkan perintah presiden jika terjadi kebakaran lahan di perusahaan akan di cabut izinnya, sama halnya dengan memperkerjakan anak dibawah umur yaitu monaturium.

Menurut Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M.Med, Ph. Kondisi indek standar pencemaran udara di Kabupaten Sintang sudah mencapai level 200 – 299 ISPU kategori Sangat Tidak Sehat.

“Sudah ada beberapa perusahaan perkebunan yang disegel oleh pihak kepolisian” jelasnya.

“namun, ada juga Sempat viral beberapa waktu lalu lahan seluas 122 Ha yang siap bakar oleh masyarakat, kemudian oleh pihak manajemen perusahaan mengumpulkan masyarakat dan membagikan beras kepada masyarakat sehingga mengurungkan niat masyarakat untuk membakar lahan tersebut, hal ini sangat baik dan harus diikuti manajemen lainnya untuk penanganan Karhutla” lanjutnya.

Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK. MH. menyampaikan Dalam permasalahan ini kami tidak mencari-cari kesalahan pihak perusahaan, tetapi kami menginginkan upaya sebelum terjadi kebakaran, apa upaya saudara dalam rangka penanggulangan Karhutla.

“Berdasarkan titik hotspot dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2019 ada beberapa perusahaan perkebunan yang terdapat Hotspot dan masuk daftar penyegelan Kepolisian, diantaranya PT. Agro Sukses Lestari, PT. Dharma Persada Sejahtera, PT. Duta Agro Prima, PT. Grand Mandiri Utama, PT. Indomal Sawit Jaya, PT. Inma Jaya Group, PT. Jake Sarana, PT. Kiara Sawit Abadi, PT. Mandala Agro Abadi, PT. Mitra Nusa Sarana, PT. Palma Agro Lestari Jaya, PT. Palmindo Lestari, PT. Permata Lestari Jaya, PT. Sawit Khatulistiwa Lestari, PT. Sinar Sawir Andalan” ungkapnya.

“Penyegelan bukan berarti menghentikan selamanya aktifitas perusahaan, namun hanya menghentikan kegiatan sementara dalam rangka statuskuo / penyelidikan, Jika terbukti perusahaan ada menyuruh masyarakat yang membakar lahan serta terlibat langsung, maka perusahaan tersebut akan kami proses” tegas Adhe.

“Dalam hal ini bupati tidak bisa mencabut izin perusahaan, maka upaya dari kami adalah menyegel lahan perusahaan yang terdapat karhutla untuk menghentikan kegiatan sementara dalam rangka statuskuo / penyelidikan. Kita harus memikirkan solusi lain dalam permasalahan ini, masalah ini harus kita tangani secara bersama, saya mengharapkan peran aktif dari semua pihak dalam menyikapi permasalahan ini” pungkasnya.

Pertemuan tersebut menghasilkan pemahaman supaya dari pihak manajemen lakukan patroli Karhutla, untuk menekan angka pembakaran lahan. Pihak manajemen perusahaan harus membuat bantuan masyarakat tanggap Karhutla di tiap-tiap desa binaannya, lakukan sosialisasi serta simulasi Karhutla untuk melatih masyarakat desa dalam penanganan Karhutla.

Sampai dengan tanggal 2 Oktober 2019 nanti Bupati Sintang menetapkan Kabupaten Sintang dalam status Tanggap Darurat. Dalam artian tidak ada lagi lahan individu maupun korporasi yang terbakar. Apabila masih terdapat kebakaran hutan dan lahan maka penegakan hukum akan dilakukan.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img