Humas Polsek Dedai
Maraknya permainan judi online yang beredar di media sosial saat ini menjadi ancaman bagi para orangtua maupun kawula muda penerus bangsa,Polsek Dedai melalui Personilnya memberikan himbauan ajakan kepada warga untuk menjauhi permainan judi online
Sabtu (03/08/2024)
Aipda Hendri,petugas yang memberikan himbauan menyampaikan bahwa
Judi online sudah menjadi fenomena meresahkan di era perkembangan teknologi saat ini. Waktu dan
uang terbuang sia-sia, Berjudi tanpa kenal waktu hingga melupakan kewajiban terhadap diri sendiri dan keluarga.
Apalagi kawula muda sebagai generasi penerus bangsa, Apa jadinya bangsa ini ke depan, jika mereka yang masih belia justru menghabiskan waktu dengan judi yang menjadi salah satu faktor penghambat produktivitas,pungkasnya
Ianya juga menambahkan bahwa pelaku perjudian online diancam dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara dan denda maksimal sebesar 1 Miliar rupiah,hal itu berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016,tutupnya
Penulis : Humas Polsek Dedai