22.9 C
Sintang
Selasa, 17 September 2024

Bhabinkamtibmas Polsek Dedai Ajak Warga Jauhi Judi Online

Baca juga

Humas Polsek Dedai
Maraknya permainan judi online yang beredar di media sosial saat ini menjadi ancaman bagi para orangtua maupun kawula muda penerus bangsa,Polsek Dedai melalui Personilnya memberikan himbauan ajakan kepada warga untuk menjauhi permainan judi online
Sabtu (03/08/2024)

Aipda Hendri,petugas yang memberikan himbauan menyampaikan bahwa
Judi online sudah menjadi fenomena meresahkan di era perkembangan teknologi saat ini. Waktu dan
uang terbuang sia-sia, Berjudi tanpa kenal waktu hingga melupakan kewajiban terhadap diri sendiri dan keluarga.

Apalagi kawula muda sebagai generasi penerus bangsa, Apa jadinya bangsa ini ke depan, jika mereka yang masih belia justru menghabiskan waktu dengan judi yang menjadi salah satu faktor penghambat produktivitas,pungkasnya

Ianya juga menambahkan bahwa pelaku perjudian online diancam dengan hukuman penjara selama 6 Tahun penjara dan denda maksimal sebesar 1 Miliar rupiah,hal itu berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016,tutupnya

Penulis : Humas Polsek Dedai

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Selidiki Penyebab Kebakaran di Sintang, Polda Kalbar Turunkan Tim Puslabfor

Sintang - Puslabfor Polda Kalbar melakukan penyelidikan penyebab kebakaran yang menghanguskan puluhan ruko di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kapuas...
spot_img

Berita Serupa

spot_img