Nanga Mau – Bripka Dispen Nainggolan selaku Bhabinkamtibmas Polsek Kayan Hilir menghimbau warga desa binaannya untuk tidak melakukan penambangan emas di kecamatan Kayan Hilir. Selasa (9/07/24)
Dalam penyampaiannya, Bripka Dispen Nainggolan mengatakan kepada warga bahwasannya penambangan emas tanpa ijin merupakan kegiatan yang melawan hukum. Tentu ada konsekuensi yang di dapat apabila warga melakukan hal tersebut. Selain itu juga, penambangan emas ini dapat merusak ekosistem sungai. Apabila sungai sudah tercemar oleh limbah dari zat kimia yang digunakan oleh pekerja, tentu akan berdampak bagi kesehatan masyarakat Ucap Bripka Dispen Nainggolan
Sementara itu Kapolsek Kayan Hilir, Iptu M. Hutasoit mengatakan akan terus gencar mensosialisasikan larangan penambangan emas. Kita menginginkan wilayah kecamatan Kayan Hilir ini bersih dari kegiatan penambangan emas karena efeknya sangat buruk sekali. Selain merusak ekosistem sungai itu sendiri, juga dapat mengganggu warga yang membutuhkan sumber air untuk kebutuhan sehari-hari. Oleh sebab itu saya dan anggota Polsek Kayan Hilir akan terus mengingatkan warga untuk tidak melakukan penambangan emas. Jangan sampai karena beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, warga Kayan Hilir yang menanggung akibatnya. Terang Iptu M. Hutasoit.