Dalam surat edaran tersebut telah ditentukan aturan yang berlaku baik kepada pengurus masjid maupun pemilik tempat usaha untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
“Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kemenag terkait Surat Edaran Menteri Agama RI, hal ini juga dipertegas kembali Bupati Sintang dengan surat edaran terbaru Nomor: 360/1864/BPBD/2021 yang dimana kita lihat bersama aturannya sudah ditentukan jadi disini posisinya kita akan menertibkan langkah pencegahan tersebut supaya lebih optimal dan mampu menekan angka terkonfirmasi Covid-19 khususnya di Kabupaten Sintang,” ingatnya.
“Kita pastikan berikan jaminan rasa aman kepada masyarakat dengan tetap menjaga kewaspadaan dan mendorong kepatuhan protokol kesehatan supaya dapat menjalankan Ibadah dengan khusyuk, aman dan tentunya sehat serta terhindar dari paparan Covid-19,” tutup Kapolres. (hps)