Dalam hal ini pihaknya menyoroti tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan yang dinilai masih cukup abai karena kerap ditemukan masyarakat yang masih belum mematuhi Protokol Kesehatan khususnya di tempat keramaian.
Selain itu dalam paparan Direktur RSUD Ade M.Djoen Sintang dr. Rosa menyampaikan kan terkait kondisi ruangan isolasi yang sudah terisi penuh sehingga harus menggunakan bangunan disebelah nya lagi untuk menampung pasien yang terpapar oleh Covid-19, untuk itu dirinya berharap agar warga masyarakat dapat terus menjaga kesehatan dan mengurangi aktivitas serta mematuhi prokes yang ada sehingga dapat membantu menekan terjadinya penyebaran virus Covid-19 Dikabupaten Sintang.
“Beberapa hari lalu kita dapat informasi bahwa Sintang telah memasuki Zona Merah penyebaran Covid-19 yang mana kasus ini terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan apalagi mengingat Bulan Suci Ramadhan semakin dekat dan tentunya akan ada peningkatan terhadap aktifitas masyarakat yang mana ini jadi kekhwatiran kita bersama,” jelasnya.
Pada saat menyampaikan arahan, Kemenag Sintang juga tak lupa menyampaikan surat edaran Menteri Agama Nomor: SE.03 Tahun 2021 yang mana isinya terkait panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah
Memperkuat edaran tersebut, Bupati Sintang dengan berpedoman pada surat edaran Menteri Agama juga telah mengeluarkan surat edaran terhadap pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 di masa pandemi Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021.