Sungai Tebelian – Kecamatan Sungai Tebelian merupakan kecamatan yang jauh dari jangkauan laut namun sebagian desa ada yangg mempuanya aliran sungai mengalami kekeringan akibat kemarau dengan demikian warga menggunakan tuba untuk mencari ikan. Jumat 2/8/2019.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sungai Tebelian Ipda Diondi Asido Manik S Tr.K melalui kanit Provos Ipda Sanusi memerintahkan kepada Bhabinkamtibmas pada saat apel pagi di halaman mako Polsek Sungai Tebelian segera mensosialisasikan ke warga larangan menggunakan Tuba untuk menangkap ikat di Sungai serta membuat himbauan yang nantinya akan di pasang di Jalan maupun ditepi sungai di Kecamatan Sungai Tebelian.
Himbauan kali ini khusus yang berhubungan dengan dampak tuba/menangkap ikan dengan racun dan ancaman hukumannya bagi yang melanggar undang-undang lingkungan hidup.
Namun apabila masih ada yang tidak mau di ingatkan/diajak dan masih melanggar untuk menangkap ikan dengan racun maka kami akan datang untuk melaksanakan penegakan hukum, artinya oknum-oknum tersebut adalah perlu dipaksa untuk taat pada aturan.
Penulis : Binsa
Himbauan itu langsung di sosialisasikan ke masyarakat terutama di kampung2 pak…bukan cuma di medsos atau pake papan peringatan doang.
Kedepannya Bentuk satgas di tiap desa utk pengamanan sungai & alirannya baik sungai besar,kecil maupun parit2 yg ber muara ke sungai.tegaskan peraturan tersebut kepada pemdes & pemangku adat di tiap desa.usulkan pendanaanya dr APBD seperti di kalsel kaltim & sumatra.
Saat ini sudah hampir semua sungai & parit di tuba & di setrum oleh pelaku ilegal fishing.
#SalamSatuJoran
Halo sobat Humas. terkait akan diterbitkan larangan tersebut, maka pihak kepolisian juga akan mensosialisasikan terbitan larangan itu hingga ke kampung-kampung.
Mohon segera di realisasikan berikut segala mekanisme pelaksanaanya pak…biar kejadian seperti ini terus berulang di tahun2 berikutnya. Terima kasih
#SalamSatuJoran
Itu dari jaman dlu, tdk susah nyari y,dtg aja ke kampung2 pas musim kemarau/musim mencari ikan dan,hampiri sja sungai2,pasti keliatan masyarakat nyari ikan dgn berbagai macam ragam,saya tau karna saya pernah melakukan hal yg sama dulu, waktu msh di kampong 😂🙏, salam damai
Halo sobat Humas. Larangan untuk masyarakat adalah larangan dengan menggunakan alat atau bahan yang berbahaya yang dapat menimbulkan dampat fatal makhluk hidup
Pak admin saya setuju sekali
Di kasi pelajaran aja pak yg suka menuba atau menyetrum ikan tu