Sintang – Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang menggerebek pengedar narkoba di jalan MT. Haryono KM. 5 Jumat (16/10). Tersangka yakni berinisial RS (28) yang sudah melakukan empat kali menjadi kurir narkoba di Sintang. Rabu (21/10/2020)
Awalnya, pihak Satresnarkoba Polres Sintang mendapatkan loporan tentang tindak pidana narkotika pada Jumat (16/10). Menindaklanjuti laporan tersebut pukul 12:50 WIB Satresnarkoba tak butuh waktu lama menangkap pelaku yang pada saat itu pelaku sedang berada di Jalan MT. Haryono KM. 5 Sintang.
Dari penyelidikan dilapangan pelaku mengaku memiliki barang tersebut yang berupa shabu dan ekstasi yang disimpan pada kontrakannya di Jl. MT. Haryono Gg. Utama Kelurahan Sengkuang Sintang.
Dalam penggeledahan yang berada dikontrakan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak hitam berisi 8 bungkus plastik, masing-masing plastik tersebut berisi kristal putih yang diduga shabu, 1 bungkus klip plastik berisi 16 tablet warna cokelat merk Superman yang diduga ekstasi, 2 plastik transparan kosong, timbangan digital, dan 1 unit handphone.
“Masing-masing berat barang bukti yakni 57,28 gram shabu dan 5,72 gram ekstasi logo Superman yang kemudian bersama pelaku dibawa ke Polres Sintang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Amansyurdin.
Masih menurut Kasat Narkoba Polres Sintang ini, bahwa berdasarkan dari pengakuan, pelaku sudah 4 kali melakukan penjualan narkoba, dimana pelaku RS berprofesi sebagai marketing di salah satu perumahan di sintang, dan pelaku sempat menjadi seorang kurir narkoba selanjutnya meningkat menjadi pengedar Narkoba,” terang Amansyurdin.
“Atas perbuatannya terhadap pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kasat Narkoba Polres Sintang.
(Humas Polres Sintang)