Ke-dua perusahaan ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan status hukumnya, jajaran Polresta Pontianak harus mengumpulkan semua bukti dan fakta lapangan.
“Dalam proses penyegelan dihadiri Bupati Kubu Raya, Kapolresta Pontianak Kota, Kepala BPBD Kubu Raya, Camat Sungai Kakap, Kodim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan perwakilan PT. SUM,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Demikian juga di Kabupaten Ketapang ada lagi lahan perkebunan sawit disegel milik
PT. Prana Indah Gemilang di Ds. Harapan Baru Kec. Matan Hilir Selatan Kab. Ketapang, yang disaksikan oleh Sdr. Pinden selaku Asisten Lapangan PT. Prana Indah Gemilang.
“Lahan sawit yang terbakar seluas ± 30 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH menegaskan,” penegakkan Hukum yang kita lakukan, agar ada efek deteren / efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT. PIG juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel,“.