Sintang – Polres Sintang melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar penertiban terhadap aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Sintang, Sabtu malam (15/2).
Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 30 unit kendaraan berhasil diamankan petugas.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aksi balap liar dan suara bising knalpot tidak standar yang kerap mengganggu ketertiban umum, terutama pada malam hingga dini hari.
Razia menyasar beberapa lokasi yang selama ini kerap dijadikan arena balap liar. Petugas melakukan patroli mobile dan melakukan pengamanan terhadap kendaraan yang terjaring balap liar ataupun menggunakan knalpot brong.
Kasi Humas Polres Sintang Eko Budi Purwanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait balap liar dan penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu. Dalam penertiban ini, sebanyak 30 kendaraan kami amankan karena melanggar aturan lalu lintas dan tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar Iptu Eko.
Ia menambahkan, selain memberikan tindakan tegas berupa tilang, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para pengendara, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang berisiko tinggi terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan. Polres Sintang akan terus melakukan patroli dan penertiban secara rutin,” tegasnya.
Polres Sintang memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala guna menekan angka pelanggaran lalu lintas serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Sintang.






