33.8 C
Sintang
Jumat, 18 Oktober 2024

3 Pelaku Penusukan Polisi di Sintang Ditangkap

3 pelaku penusukan anggota Polisi di Sintang

Baca juga

Korban meminta sekelompok pemuda tersebut untuk membubarkan diri mengingat café miliknya sudah akan tutup, mengingat dirinya tidak ingin melanggar jam malam.

Namun setelah diminta untuk bubar, salah seorang dari sekelompok pemuda ini merasa tidak terima sehingga menyebabkan terjadinya cekcok dan tak lama kemudian sekelompok pemuda tersebut membubarkan diri.

Berlanjut pukul 04.30 Wib tiba di Jalan Lintas Melawi, korban yang akan menuju kantor seketika dihadang oleh sekelompok pemuda yang sempat dibubarkan olehnya saat berada di café.

Baca juga: 5 Remaja di Sintang Lempar Mobil yang Lewat di Jalan Raya

Keributan terjadi dan salah seorang pemuda melakukan penusukan terhadap korban dan harus di larikan ke rumah sakit.

Menindaklanjuti kasus ini, Polres Sintang dengan sigap mengerahkan unit Resmob Polres Sintang yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas untuk melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama unit Resmob berhasil mengantongi identitas satu orang pelaku yang diduga melakukan penusukan dan dua orang teman pelaku.

Adapun dalam kasus ini pelaku dapat dijerat dengan pasal 355 Ayat 1 KUHP jo pasal 56 KUHP atau Pasal 354 Ayat 1 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

EditorYobby R.
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Ciptakan Rasa Aman Polsek Kayan Hilir Beri Pengamanan Sholat Jumat

Kayan Hilir - Polsek Kayan Hilir menurunkan personilnya untuk melaksanakan pengaturan dan pengamanan kegiatan ibadah sholat jum'at di seputaran...
spot_img

Berita Serupa

spot_img