Saat ditemui, Paur Subbag Humas Polres Sintang IPDA Baryono membenarkan Polres Sintang berhasil mengamankan beberapa orang terduga pengguna dan pengedar narkoba.
“Berdasarkan pengakuan S dan AM narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari A. Kemudian petugas mendatangi kediaman terlapor A di Jl. Masuka II RT/016 RW/004 Sintang, sekitar puku 03.00 Wib disaksikan Asnan Ketua RT, petugas melakukan penangkapan A dan melakukan pengeledahan,” ungkapnya.
Dari hasil pengeledahan rumah ditemukan barang bukti, diantaranya alat hisap sabu, timbangan digital dan uang sebesar 15 juta diduga hasil penjualan sabu.
Tak lupa ia juga mengigatkan kepada seluruh masyarakat kota Sintang, apabila melihat maupun mendengar adanya transaksi narkoba maupun sejenisnya, diharapkan dapat melaporkan kepada pihak berwajib.