Sintang – Polres Sintang menggelar Press Realease hasil pengungkapan pada Operasi Kepolisian “ANTIK” yang berlangsung selama 14 hari diwilayah hukum Polres Sintang. Selasa (5/11/2019)
Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap sebanyak 9 laporan polisi dengan 13 orang tersangka dengan barang bukti narkoba sejumlah 22,11 gram narkotika jenis sabu dan 24,99 gram narkotika jenis ganja.
Dibuka oleh Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, SIK. MH. Kita berhasil mengungkap beberapa kasus yang berkaitan dengan Operasi Antik, yang berlangsung 14 hari.
“kita juga berhasil mengungkap yang menurut tersangka didapatkannya narkoba jenis ganja ini melalui jejaring sosial Instagram, nah ini sudah mengkhawatirkan sekali peredaran narkoba ini” ujarnya.
Dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Sintang AKP Samsul Bakri, SH. MH. Memang benar dari hasil interogasi tersangka BK alias M, ganja tersebut diperolehnya melalui instagram, akan tetapi saat ini sedang kita lakukan pendalaman dari mana ia dapat dan siapa pengirimannya. Perlu diingat kita juga tidak serta merta percaya kalau ganja tersebut didapat melalui online, pokoknya setelah ada hasil dari pendalaman akan segera kita informasikan kepublik.
“tersangka BK alias M sendiri kita amankan dijalan PKP Mujahidin menuju kearah cipta mandiri ketika hendak melakukan transaksi (hasil interogasi), namun kekhawatiran kita tersangka ini bisa lolos jadi sebelum itu kita pepet duluan” lanjutnya.
“tersangka ini memang sudah menjadi target operasi kita selama 1 tahun belakangan, namun sempat berhenti mengedarkan ganja kurang lebih selama 6 bulan disebabkan tersangka kesulitan mendapatkan pasokan barang haram tersebut, 3 bulan terakhir tersangka aktif kembali dan sempat tidak begitu terlihat, dan akhirnya 1 bulan ini kegiatan tersangka kita pantau secara intensif dan hasilnya ini lah dia” jelas Bakri.