Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
Artikel asli Pontianak Tribun News
Sungai Tebelian – Polsek Sungai Tebelian, Polres Sintang, terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di BTN Nabila, Desa Balai Agung, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Setelah dikembangkan, ternyata kejahatan EL (36) dan AR (52) yang tak lain pasangan suami istri bukan hanya sekali melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar
Hal itu terungkap setelah Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J. Efendhy Kusuma bersama anggotanya bekerja keras mengungkap rentetan aksi kejahatan yang dilakukan suami istri tersebut.
Hingga saat ini, jumlah barang bukti hasil pencurian yang berhasil diamankan Polsek Sungai Tebelian, bukan hanya satu unit melainkan belasan unit sepeda motor hasil kejahatan EL dan AR yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kendaraan bermotor yang sudah diamankan sudah belasan unit,” kata Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J. Efendhy Kusuma kepada Tribun Pontianak, Minggu 30 Januari 2022.
Menurut Kapolsek, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian sebanyak 14 kali. Keterangan itu terus dikembangkan hingga saat ini. “Keterangan tersangka ada sekitar 14. Untuk jumlah (barang bukti) mudah mudahan ada unitnya semua,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan awal tersangka, tersangka AR tidak hanya menyuruh istrinya untuk mencuri sepeda motor. Pria berusia 52 tahun ini juga pernah melakukan aksi yang sama. Mereka melakukan aksi pencurian di berbagai lokasi, tidak hanya di Kabupaten Sintang, tapi juga di Kabupaten Melawi.