Sintang – Satresnarkoba Polres Sintang kembali mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pengedaran narkoba di wilayah Sintang dan sekitarnya. Senin (7/9/2020).
Para personil Satresnarkoba Polres Sintang mengamankan pria yang berinisial MUH (28) di rumah kontrakannya Desa Marti Guna Kecamatan Sintang. Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai swakang ini ditemukan 1 (satu) tablet warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi dan 2 (dua) klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di daerah Sintang. Ia menyebutkan bahwa barang-barang bukti yang ditemukan oleh personil yang melakukan penggeledahan diakui oleh tersangka sebagai miliknya.
“Senin (&/9) lalu satuan kita ada mengamankan seorang pemuda terkait dengan sangkaan kepemilikan narkoba berinisial MUH (28). Waktu itu, dia kita amankan di tempat kejadian di salah satu kontrakan di Merti Guna. Untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Amansyurdin.
Iptu Amansyurdin menyampaikan bahwa berkaitan dengan kasus ini terksangka dalam proses hukumnya akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tindaklanjut yang segera kita lakukan dalam proses ini adalah melakukan serangkaian pemeriksaan dan tes terhadap tersangka, akan kita rapid dan cek urinenya. Juga terhadap barang bukti akan kita kirim ke Balai Besar POM di Pontianak untuk dilakukan pengujian,” tutup Iptu Amansyurdin
Kapolres Sintang melalui Kasubag Humas, Iptu Hariyanto membenarkan penangkapan pelaku kasus narkoba tersebut dan mengingatkan kembali kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan bermain main dengan narkoba.
“Kita akan terus melakukan tindakan hukum kepada para pelaku yang coba coba bermain narkoba di Kabupaten Sintang ini. Kami berharap kerjasama dari masyarakat luas untuk selalu melaporkan kepada pihak Kepolisian jika mendengar dan melihat adanya transaksi barang haram tersebut,” kata Iptu Hariyanto. (hps)