Sintang – Oknun Kepala Desa di Kabupaten Sintang berinisial JA ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap mobil warga oleh Polsek Sungai Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, JA belum ditahan.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka kemarin. Kita tidak lakukan penahanan mengingat yang bersangkutan kooperatif,” kata Kapolsek Sungai Tebelian, AKP Eko Supriyatno, Rabu 28 Agustus 2024.
Penetapan JA sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi. Eko menyebut, ada 7 orang saksi yang telah diperiksa.
JA dilaporkan warganya ke Polsek Sungai Tebelian, Sintang, Kalimantan Barat, Senin 19 Agustus 2024.
Baca juga: Polwan Goes To School, Sambut Hari Jadi Polwan Ke-76
Dia dilaporkan ke polisi atas dugaan pengerusakan terhadap properti warga Desa Penjernang, Kecamatan Sungai Tebelian.
Kades itu juga merusak kaca mobil warga dan pintu rumah menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 wib malam.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Eko memastikan pintu mediasi bagi kedua belah pihak masih terbuka.
“Proses tetap berjalan. Ruang mediasi tetap terbuka,” jelasnya. (*)