Sintang – Guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kecamatan Sintang terutama dalam hal mabuk-mabukan.
Kapolsek Sintang Kota Iptu Sutikno, S.Sos, MAP, Di dampingi Kanit reskrim Ipda Shopar Aritonang Bersama Anggota menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) KAPUAS dengan sasaran peredaran Minuman Keras (Miras) di toko Sembako di wilayah Kecamatan Sintang pada Selasa (17/11/2020).
Dalam kegiatan operasi pekat tersebut, anggota berhasil amankan barang bukti berupa satu Jeligen Warna Putih ukuran 20 kg 10 liter berisi miras jenis arak putih.
Ada pun pemilik warung yang menjual Miras tersebut berinisial H, dan beralamat di Jalan Sintang Tempunak Rt, 010 Rw 003 kelurahan Kapuas Kanan Hilir Kecamatan Sintang Kab. Sintang. Tindakan selanjutnya yang dilakukan terhadap barang bukti dilakukan penyitaan.
Kepada penjual untuk membuat pernyataan. “Polsek Sintang Kota akan intensif melakukan pemantauan dan pengecekan yang berkelanjutan terhadap Toko yang telah terbukti menjual miras,” kata Kapolsek.
Lanjutnya lagi, kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak yang menyampaikan seluruh jajaran hingga Polsek untuk terus lakukan razia terhadap miras.
“Kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah Kecamatan Sintang,” tutupnya. (hps)