Tempunak – Kepolisian Resort Sintang melaksanakan Patroli penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di bantaran sungai yang berada di Kecamatan Tempunak. Kamis (23/11/2025).
Kapolres Sintang AKBP Sanny menjelaskan bahwa kegiatan Patroli tersebut dilaksanakan menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat tentang aktifitas PETI yang beroperasi di bantaran sungai Kapuas Desa Nanga tempunak kegiatan patroli sungai tersebut yang sebelumnya personil Polairud dan Personil Polsek Tempunak telah melakukan himbauan kepada warga yang beraktifitas PETI di bantaran sungai Kapuas tersebut.
Menurutnya tindakan ini diambil karena aktivitas PETI yang semakin meresahkan warga masyarakat sekitar bantaran sungai.
“Penertiban ini dipimpin oleh kasat Polairud Iptu Sutarji. Personil Polres dan Polsek telah melakukan penertiban di Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Nanga Tempunak. Aktivitas yang ditemukan sudah dibubarkan, dan kami telah memberikan imbauan tegas kepada para pelaku agar tidak lagi melakukan pertambangan ilegal,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah awal dalam upaya memberantas PETI diwilayah Sintang. Namun, jika aktivitas tersebut masih dilanjutkan, maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dengan imbauan terlebih dahulu. Namun, jika aktivitas ini masih terus berlanjut, maka langkah hukum akan menjadi opsi terakhir untuk menghentikannya,” tegasnya.
Menurutnya selain melakukan penertiban, Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mendukung upaya pemberantasan PETI.
“Kami berharap masyarakat memahami dampak negatif dari aktivitas ini, baik terhadap lingkungan, ekosistem sungai, maupun kelancaran lalu lintas air. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar PETI bisa diberantas secara menyeluruh,” pungkas Kapolres.






