Tempunak – Respon Pengaduan warga, Polsek Tempunak Berikan Himbauan Larangan Aktivitas PETI kepada Oknum Warga Nanga Tempunak, Kapolsek Tempunak Iptu R. Simanjuntak bersama anggota turun langsung ke lokasi aktivitas PETI guna menyampaikan himbauan larangan aktivitas PETI di sungai tepatnya di Desa Nanga Tempunak Kec. Tempunak Kab. Sintang. Senin (27/10/2025).
Kegiatan ini dilakukan sebagai respon atas laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas PETI dan juga sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan kegiatan PETI yang dapat merusak lingkungan dan jatuh nya korban akibat potensi laka kerja.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Tempunak Iptu R. Simanjuntak yang didampingi anggota menjelaskan bahwa kegiatan PETI melanggar undang-undang no. 4 tahun 2009 pasal 158 tentang MINERBA dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 milyar.
Kapolsek Tempunak Iptu R. Simanjuntak yang didampingi anggota juga menghimbau kepada seluruh warga khususnya di desa Nanga Tempunak dan umum nya warga kecamatan Tempunak agar tidak melakukan kegiatan PETI karena selain dapat merusak lingkungan, kegiatan ini juga sangat berpotensi untuk terjadi nya laka kerja karena kurang memperhatikan aspek keamanan dalam bekerja.
Pihak kepolisian dan pemerintahan kecamatan serta pemerintahan desa akan selalu bersinergi dalam mencegah dan menanggulangi kegiatan PETI di Kecamatan Tempunak bersamaan dengan ini Kapolsek Tempunak Iptu R. Simanjuntak meminta agar masyarakat pulang dan berhenti melakukan aktivitas PETI.
Kapolsek Tempunak Iptu R. Simanjuntak saat dikomfirmasi membenarkan bahwa kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan adanya pengaduan dari warga desa Nanga Tempunak sehingga Kapolsek bersama anggota langsung turun ke lokasi bersama anggota untuk meminta kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI,
“Kami himbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, karena ada sanksi bagi pelakunya disamping kegiatan PETI juga dapat merusak lingkungan hidup sungai” jelas Kapolsek Iptu R. Simanjuntak.






