Aktivitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) di sejumlah wilayah Kecamatan Ketungau Tengah tepatnya yang berada di aliran sungai Ketungau. Laksanakan sosialisasi ke warga tentang larangan dan sanksi menambang tanpa izin.
Antisipasi hal yang tidak diinginkan Polsek Ketungau Tengah melakukan sosialisasi dan himbauan larangan kegiatan Peti kepada masyarakat . Rabu (24/04/2024).
Himbauan dan larangan kegiatan ini untuk mengingatkan warga khususnya yang melakukan kegiatan pertambangan untuk tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan karena dampak buruknya .
“Kami berharap dengan imbauan ini masyarakat tidak melakukan penambangan emas apabila tidak mempunyai izin, karena dapat merusak ekosistem dan pencemaran lingkungan karena pengaruh penggunaan merkuri,” ucap Kapolsek Ketungau Tengah AKP Supoyo.
Sosialisasi ini di lakukan sebagai langkah awal untuk memberikan edukasi kepada para pekerja aktivitas PETI jika sosialisasi tidak di indahkan, maka pihak keamanan akan melakukan upaya hukum bagi yang masih melakukan aktivitas.
Penulis : Humas Polsek Ketungau Tengah