Kelam Permai – Unit Reskrim Polsek Kelam Permai menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sintang, Senin (03/08/2020).
Penyerahan ini menyusul surat Kepala Kejaksaan Negeri Sintang yang menyatakan bahwa berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, sehingga penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilimpahkan ini diduga dilakukan oleh tersangka HS dan tersangka SO.
“Keduanya dilaporkan kepada kita pada Rabu (27/5/2020) karna kedapatan mencuri tandan buah sawit segar milik perusahaan di sini. Kemudian kita proses sidik dan lidik lalu setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, mereka kita antarkan ke Kejaksaaan,” kata Kanit Reskrim Polsek Kelam Permai, Aipda Lukman Hidayat.
“Mekanisme penyerahan tersangka dan barang bukti ini sama seperti mekanisme biasanya, Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” sambung Bintara Polri angkatan 2001 ini.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolsek Kelam Permai IPTU Eko Supriyatno, S.A.P, M.A.P menyampaikan bahwa dalam melakukan proses hukum pihaknya dengan tegas akan menjalan seluruh prosedur yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Selain melaksanakan tugas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyakarat, Polsek Kelam Permai juga berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tanpa pandang bulu. Kita selalu menghimbau masyarakat agar jangan sekali-sekali melakukan pelanggaran hukum. Namun apabila ada pelanggaran, Polsek Kelam Permai akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kelam Permai” pungkas IPTU Eko. (hps)