23 C
Sintang
Selasa, 26 Agustus 2025

Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi

Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang dalam bulan Juni sampai dengan Juli 2025.

Baca juga

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Semua yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” tegas Kapolres.

Ia juga memberikan himbauan khusus kepada masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya.

Baca juga: Jelang Hari Kemerdekaan, Kapolres Sintang Bagikan Bendera Merah Putih

“Kami minta orang tua untuk selalu mengawasi dan memberi pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkoba. Kepada para remaja, jauhi narkoba dan jangan coba-coba. Sekali terjerat, masa depan kalian yang hancur dan bisa saja berdampak juga terhadap keluarga ataupun orang-orang terdekat kalian” Pesan Kapolres.

Sementara usai release yang digelar, pemusnahan barang bukti juga dilaksanakan oleh Polres Sintang yang turut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Erni Yusnita, BNN dan Penasehat Hukum. (*)

EditorWahyu
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Dukungan Polri pada Program 3 Juta Rumah Subsidi Diganjar Penghargaan dari Menteri PKP

Polri mendapat penghargaan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Penghargaan ini diberikan karena Polri dinilai bersinergi dan...
spot_img

Berita Serupa

spot_img