Sintang – Polres Sintang menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang, Rabu (13/8) Pagi.
Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang dalam bulan Juni sampai dengan Juli 2025.
Pada press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo tersebut terdapat 5 kasus tindak pidana yang telah ditangani oleh pihaknya.
Baca juga: Meski Hujan, Polsek Sintang Kota Tetap Sigap Berikan Pelayanan Kamtibselcar Lantas
Dari kelima kasus ini Polres Sintang mengamankan 6 (enam) tersangka yang masing-masing berinisial MN (42), FW (27), N (23), TK (47), S (48) dan DDH (31) yang mana dari tangan pelaku petugas menyita total sabu seberat 127.87 gram dan ekstasi sebanyak 601 butir.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sintang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.