22.8 C
Sintang
Sabtu, 28 Februari 2026

Polres Sintang Musnahkan 127.87 Gram Sabu dan 601 Ekstasi

Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang dalam bulan Juni sampai dengan Juli 2025.

Baca juga

Sintang – Polres Sintang menggelar press release dan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sintang, Rabu (13/8) Pagi.

Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang dalam bulan Juni sampai dengan Juli 2025.

Pada press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo tersebut terdapat 5 kasus tindak pidana yang telah ditangani oleh pihaknya.

Baca juga: Meski Hujan, Polsek Sintang Kota Tetap Sigap Berikan Pelayanan Kamtibselcar Lantas

Dari kelima kasus ini Polres Sintang mengamankan 6 (enam) tersangka yang masing-masing berinisial MN (42), FW (27), N (23), TK (47), S (48) dan DDH (31) yang mana dari tangan pelaku petugas menyita total sabu seberat 127.87 gram dan ekstasi sebanyak 601 butir.

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Sintang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

EditorWahyu
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Kunker Komisi V DPR RI di Sintang, Kapolres Turut Mendampingi

Sintang - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memimpin kunjungan kerja ke Kabupaten Sintang, didampingi oleh rombongan Kementerian Pekerjaan...
spot_img

Berita Serupa

spot_img