Sintang – Ditengah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, jajaran Polres Sintang menyempatkan diri untuk melakukan upaya kemanusiaan berupa Bakti Sosial dengan membagikan paket sembako kepada warga yang membutuhkan, Jumat (16/7) Sore.
Paket sembako disebar kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 terlebih saat mobilitas masyarakat dibatasi akibat adanya pemberlakuan PPKM Darurat.
Paket sembako yang dibagikan tersebut berisi kebutuhan pokok seperti beras, susu, indomie, gula, susu, ikan kaleng serta kebutuhan pendukung di masa pandemi yang tak lain masker dan sanitizer.
Baca juga: Polres Sintang Lakukan Koordinasi Bersama Satgas Covid-19 Menjelang Idul Adha
Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak yang memimpin langsung kegiatan pembagian sembako tersebut yang dimana merupakan bentuk kepedulian Polres Sintang pada masyarakat di Kabupaten Sintang terutama pada kalangan kurang mampu saat masa pandemic Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan pembagian sembako seperti ini diharapkan dapat bermanfaat dan mampu mengurangi sedikitnya beban mereka terlebih kegiatan seperti ini juga dapat memberikan mereka semangat bahwasanya pemerintah daerah ataupun aparat setempat masih memperhatikan dan tidak lalai dalam melayani masyarakat,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan “Selain meringankan beban masyarakat, kami berharap kegiatan ini dapat memicu semangat dalam berbagi ataupun saling membantu serta saling peduli antar sesama sehingga nantinya masyarakat yang dikategorikan mampu ini dapat setidaknya memberikan uluran tangan juga kepada masyarakat yang kurang mampu pada kondisi sulit seperti saat-saat ini,” harap Kapolres Sintang.
Disaat penerapan PPKM seperti saat ini, aktifitas sangat dibatasi guna menekan penyebaran Covid-19 mengingat status zonasi oranye di kabupaten Sintang yang tak kunjung turun dikarenakan jumlah kasus Covid-19 terus bertambah sehingga upaya penanggulangan semakin diperketat.
“Kita berdoa semoga wabah ini cepat berakhir selain itu kami mengharapkan kerjasama masyarakat dalam mengikuti aturan PPKM yang berlaku saat ini terutama mengurangi mobilitas saat tidak memiliki kegiatan yang sangat mendesak seperti kumpul-kumpul dan sejenisnya karena jika tidak ada penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Sintang ini maka keputusan PPKM kemungkinan besar dapat diperpanjang kembali dan tentunya kita pasti tidak ingin itu terjadi,” tutupnya. (cal)