31.9 C
Sintang
Jumat, 22 November 2024

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencuri Buat Sawit

Baca juga

Sepauk – Unit Reserse Kriminal Polsek Sepauk bekuk pencurian buah sawit. Membekuk dua pelaku pencuri buah Sawit di Divisi III blok B1 PT. Permata Hijau Sarana di Dusun Mengkurai Desa Lengkenat Kecamatan Sepauk. Selasa, 17/12/19.

Dari penangkapan tersebut, TBS ( Tandan buah segar) Seberat bersih 1.830 Kg terdiri dari 99 Janjang.

Kapolsek Sepauk IPTU Suwaris menjelaskan, kedua pelaku tersebut diketahui berinisial NS (34) tinggal di Mes PT. PHS Desa Lengkenat dan SH (37) warga Desa Manis Raya.

“Keduanya kami bekuk setelah terbukti bersalah melakukan pencurian Buah Sawit milik PT. PHS di dusun Mengkurai Desa Lengkenat,” ungkap IPTU Suwaris.

Baca juga: Pecahkan Kaca Mobil, Pencuri Gasak Uang Rp. 105.200.000

Menurut Kapolsek, kronologi kejadian bermula ketika pelapor sedang melakukan patroli ke wilayah kebun divisi III yang terletak di blok B1 melihat terlapor sedang melemparkan buah sawit ke dalam semak semak dan selanjutnya pelapor langsung meninggalkan lokasi tersebut dan pada malam hari sekira pukul 21.20 wib, pelapor bersama rekannya melakukan pengintaian dilokasi tersebut yang mana mendapati terlapor sedang mengumpulkan tandan buah segar yang sebelumnya diambil di semak semak atau tidak jauh dari TPH

Kemudia pelapor beserta rekannya langsung mengamankan kedua pelaku tersebut ke kantor Divisi III Mengkurai untuk selanjutnya pihak menejer kebun menghubungi pihak Polsek untuk mengamankan pelaku di Polsek Sepauk.

Akibat kejadian tersebut, pihak korban langsung melaporkan kerjadian tersebut ke Polsek Sepauk.

Baca juga: Musnahkan Barang Bukti, Kasatres Narkoba Sebut Agar Ini Tidak Disalahgunakan Pihak Tak Bertanggungjawab

“Berkat laporan korban serta informasi dari penjaga perusahaan, kami dengan dibantu warga berhasil menciduk pelaku dan barang bukti hasil kejahatannya,” tambah IPTU Suwaris.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Sepauk menghimbau kepada warga selalu menjaga barang-barang berharga dan pastikan pintu serta jendela rumah terkunci sebelum bepergian atau istirahat dan tingkatkan Poskambling sehingga tidak mudah dimasuki oleh orang lain.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian, dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara.

Penulis: Durohman
Editor: Yob

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polsek Dedai dan Stakeholder Melakukan Luncing Gugus Tugas Polri

Dedai - Forkopimcam Kecamatan Dedai dan unsur terkait, mengikuti Launching Gugus Tugas Polri dalam rangka mendukung ketahanan pangan Secara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img