Sintang – Guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personil Polsek Sintang Kota Polres Sintang melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla di beberapa titik strategis sekitar area hutan yang rawan terjadi kebakaran, Kamis (07/08/2025).
Spanduk yang dipasang berisi pesan-pesan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta peringatan tentang ancaman hukuman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polsek Sintang Kota Polres Sintang dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau. Dalam pelaksanaannya, personil juga menyampaikan sosialisasi secara langsung kepada warga sekitar kawasan hutan agar lebih peduli terhadap lingkungan dan turut serta dalam pencegahan karhutla.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Hardityo SH. SIK, melalui Kaposek Sintang Kota Iptu Heru Woldy SH, mengatakan bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama. “Kami harap dengan pemasangan spanduk ini, masyarakat lebih memahami bahaya dan dampak dari membakar hutan atau lahan. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum,” ujarnya.
Pemasangan spanduk ini dilaksanakan di sejumlah titik yang mudah terlihat oleh masyarakat, seperti jalan masuk ke area perkebunan, hutan desa, dan lahan terbuka yang rentan terbakar.
Polsek Sintng Kota Polres Sintang mengimbau seluruh masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya tanda-tanda kebakaran atau aktivitas mencurigakan di sekitar hutan, demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama.