Sintang – Polres Sintang mengungkap tindak pidana peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Sintang, Kamis (19/9).
Peredaran uang palsu tersebut berhasil dibongkar usai Satreskrim Polres Sintang mengerahkan unit Resmob yang dipimpin oleh Aipda Marius Risno pada Rabu (18/9) pukul 23.00 Wib.
Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pengedar uang palsu yang merupakan seorang pria berinisial SP (23) warga Dusun Montap Raya Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang.
Baca juga: Polres Sintang Amankan Gelaran Kelam Tourism Festival 2024
Diceritakan oleh Kapolres Sintang melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, pengungkapan tindak pidana uang palsu tersebut bermula dari laporan adanya seorang pria yang menukarkan uang dan terindikasi uang yang ditukarkan adalah palsu.
Menindaklanjuti laporan tersebut unit Resmob melakukan penyelidikan hingga ditemukan sejumlah barang bukti berupa delapan lembar uang palsu pecahan 100.000 dan 50.000.
“Jumlah keseluruhan barang bukti uang palsu yang telah kita amankan totalnya senilai 1.350.000., ungkap Ryan.
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang Tindak Pidana Uang Palsu. (*)