Polsek Sintang Kota melakukan Sosialisasi serta mengajak masyarakat untuk menolak Keras Terorisme,Narkoba,Miras dan Segala bentuk perjudian baik itu judi darat maupun judi online, sosialisasi ini dilaksanakan di Wilkum Polsek Sintang Kota Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Kamis (01/08/2024) siang.
Sosialisasi ini bertujuan Agar masyarakat saling bahu membahu dan menghindari terorisme,Narkoba,Miras juga mengetahui tentang Larangan Terlibat Judi Online Maupun Judi Darat sesuai dengan pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
Disamping itu Kapolsek Sintang Kota Iptu Karsa mengingatkan kepada masyarakat Bahwa tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, jika uang habis dalam berjudi bisa mempengaruhi kerukunan dalam berumah tangga.
Pengawasan dapat dilakukan oleh semua lapisan masyarakat dan masyarakat dapat melaporkan kepada Polsek Sintang Kota apabila ada menemukan atau meliat pelanggaran yg di lakukan oleh oknum-oknum tertentu agar segera melaporkan kepada Pihak Yg berwajib.,” tutup Kapolsek.