23.2 C
Sintang
Kamis, 12 Februari 2026

Laporkan Oknum Polisi Cukup Scan QR Code

Baca juga

Serawai – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka jalur aduan digital untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri. Kamis,4 Desember 2025.

Melalui fitur “Pengaduan Cepat Propam Polri”, pelapor cukup memindai kode QR yang tersedia di berbagai kanal resmi untuk menyampaikan laporan secara cepat dan aman.

Langkah ini merupakan Inovasi dari Divisi Propam Mabes Polri sebagai bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel.

“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti pendukung. Laporan langsung kami terima, dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” ujarnya.

Selain melalui QR Code, masyarakat juga dapat mengakses situs resmi pengaduan di yanduan.propam.polri.go.id untuk mengisi formulir secara online.

Setelah laporan dikirim, pelapor akan menerima nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.

Tahapan pelaporan meliputi pengisian identitas, kronologi kejadian, dan bukti pendukung seperti foto atau dokumen. Laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur internal Propam.

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk mengawal dan mendukung penuh program kerja pemerintah pada tahun...
spot_img

Berita Serupa

spot_img