“Beberapa kalimat terlontar dari korban seperti ini, kau ndai tau idup anak aku yang udah mati jangan ambil biak dari aku,” ucap Nyoman.
“Karena itu pelaku kesal dan memendam amarah kepada korban, setiba di kampung pelaku kemudian muncul niat untuk membunuh dikarenakan masih kesal dan marah akibat kata-kata tersebut,” sambungnya.
Sesaat tiba di kediaman korban, pelaku melancarkan aksinya dengan melakukan penusukan beberapa kali menggunakan satu bilah pisau ke bagian dada.
Baca juga: Polres Sintang Lakukan Patroli dan Pengawasan Titik Hotspot Rawan Karhutla
Korban yang mencoba menghindari kemudian terjatuh dan terduduk yang mana pelaku merangkul leher korban dan melakukan penusukan kembali ke bagian leher.
Pelaku menggorok bagian leher korban sehingga menyebabkan korban tersungkur tidak bisa bergerak dan kemudian pelaku melarikan diri sesaat anak pelaku terbangun karena suara rintihan korban,” papar Nyoman.
Atas kejadian ini pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP.