33.4 C
Sintang
Senin, 23 Juni 2025

Lagi, Polisi Ciduk Terduga Pembakar Hutan dan Lahan di Kubu Raya

Baca juga

Kubu Raya – Pelaku berinisial NI (68), pria kelahiran Surabaya ini ditangkap Satuan Reserse Polres Kubu Raya atas kebakaran hutan dan lahan di Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Fantastis, akibat perbuatannya lahan seluas ±60 Ha ikut hangus terbakar.

“Benar, kami sudah mengamankan seorang lelaki yang diduga keras pelaku karhutla di Desa Sungai Bulan. Saat ini, pelaku masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya,” ujar Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat kepada awak media saat Door Stop, Sabtu (29/7/23) pagi.

Sebelumnya, Polres Kubu Raya dan Polsek Jajarannya gencar melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan pertanian maupun perkebunan.

Tindakan itu melanggar Pasal Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Prov. Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Ancaman hukuman pidananya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Namun, himbauan dan ajakan Stop membakar hutan dan lahan tersebut, beberapa warga masih nekat untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Personel Polsek Ketungau Tengah Laksanakan Sambang Kantor Pos

Polda Kalbar, Polres Sintang, Polsek Ketungau Tengah - Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta mempererat sinergi antara...
spot_img

Berita Serupa

spot_img