Sungai Tebelian – Kapolsek Sungai Tebelian IPDA J. Effendhy Kusuma Setelah mendapat laporan dari masyarakat segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Tebelian Aioda Lukman Hidayat untuk melakukan penyelidikan pencurian rumah kosong milik seorang laki-laki berinisial ED yang beralamat di Disun Rajang Bergantung Desa Kunyai Kecamatan Sungai Tebelian. Selasa 31/3.
Waktu kejadian rumah dalam keadaan kosong karena pagi hari, korban berangkat berkebun dan kembali siang sekitar pukul 11.30 Wib, dan langsung masuk ke ruang tamunya mendapati Handphone milik nya sudah tidak ada lagi.
setelah dilakukan pengecekan ternyata ada barang-barang yang hilang berupa Handphone Merk Oppo A39 dan Uang sejumlah Rp.2.500.000 atas kejadian itu korban mencoba mencari nya dengan menggunakan aplikasi Google Map dan korban mendapati Lokasi Handphone miliknya di lokasi Simpang manis Raya kecamatan Sepauk. kemudian korba melaporkan kejadian tersebut kepolsek Sungai Tebelian.
Menindak lanjuti laporan pencurian yang terjadi pada Senin 30/3 sekitar pukul 11:30 Wib dan korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Sungai Tebelian.
Kapolsek Sungai Tebelian IPDA J. Effendhy Kusuma memerintahkan Kanit reskrim Aipda Lukman Hidayat bersama Brigadir Andri Sandi bergerak melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi dari Korban .
Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian pelaku berhasil ditangkap pada senin pukul 21.00 wib, di Simpang Kayu lapis Kecamatan Sepauk Kab Sintang,untuk barang bukti berhasil di amankan dari TKP pelaku diamankan, selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Oppo A39 dan Uang sebesar Rp.1.807.000 dibawa ke Polsek Sungai Tebelian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Binsa
Editor: Yob