23.5 C
Sintang
Rabu, 4 Desember 2024

Kanit Binmas Polsek Sungai Tebelian Pimpin Apel Pelepasan Tim Gabungan Karhutla

Baca juga

Sungai Tebelian – Kepolisian Sektor Sungai Tebelian semakin gencar memerangi kebakaran hutan dan lahan dengan melaksanakan sambang ke desa-desa yang ada di wilayah hukum Polsek Sungai Tebelian dalam rangka sosialisasi tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Selasa (30/7/2019).

Seperti yang dilakukan oleh Tim Satgas Gabungan Karhutla dibawah pimpinan Kanit Binmas polsek Sungai Tebelian Aiptu Sartono dengan melaksanakan Apel Pelepasan Tim Gabungan Karhutla di  halaman Polsek Sungai Tebelian.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas  menyampaikan kepada Tim Gabungan Karhutla yang terdiri dari Tni Polri tentang pelaksanaan tugas untuk dalam memberikan pahaman kepada masyarakan tentang bahanya nya karhutla sehingga perlu menjaga hutan secara bersama-sama demi kelangsungan hidup bersama.

Kanit Binmas juga menjelaskan bahwa membakar hutan maupun lahan ada sanksi pidana bagi pelaku yang membakar hutan secara sengaja maupun tidak sengaja yaitu hukuman kurungan selama 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 milyar sesuai bunyi pasal 108  Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009.

Penulis : Binsa

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Polres Sintang Lakukan Patroli Gabungan di Wilayah Perairan

Sintang - Guna menekan gangguan kamtibmas di wilayah perairan, Polres Sintang menggelar patroli perairan sepanjang lajur Sungai Kapuas dan...
spot_img

Berita Serupa

spot_img