Sintang – NP alias N yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) Narkoba Polres Sintang Selasa sore (18/2/20) 16.10 wib dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang. Rabu (19/2/20)
Saat dibekuk petugas NP alias N tengah berada didepan sebuah Mess salah satu tempat hiburan yang ada di Kabupaten Sintang, dijalan Imam Bonjol Kelurahan Tanjung Puri. Dengan tidak melakukan perlawanan saat diamankan petugas, NP alias N menunjukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 98,51 yang terletak didalam kamarnya dan 7 butir pil ekstasi. Dari tangan tersangka juga disita uang senilai Rp. 1.500.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Sintang AKBP John H Gintang, SIK. MH. menyampaikan Tersangka NP alias N menurut tanda pengenal merupakan warga Jalan DR. Rubini RT.021 RW. 007 Kelurahan Tengah Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah dan di Sintang tersangka bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tanjung Puri.
“saya juga mengucapkan terimakasih kepada Kasat Narkoba AKP Samsul Bakri Beserta jajarannya, yang telah bergerak cepat dalam menanggapi arahan berkenaan dengan peredaran narkoba yang menjadi salah satu prioritas dan akan terus kita tekan angka peredarannya di Kabupaten Sintang” ujarnya.
“Tersangka ini merupakan DPO kita yang bolak balik kita jadikan sasaran penangkapan berhubungan dengan narkotika, beberapa kali tersangka berhasil lolos, namun saat ini tersangka berhasil kita amankan beserta barang bukti narkoba yang ada pada tersangka” Ungkap AKP Samsul Bakri, SH. MH. Kasat Narkoba Polres Sintang.
Tersangka saat ini berada di ruang tahanan Polres Sintang dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (2) atau 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.