Dedai – Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), personil Polsek Dedai melaksanakan kegiatan pemasangan Maklumat Kapolda Kalbar tentang Karhutla di beberapa titik yang rawan terjadi kebakaran.
Jum’at (08/08/2025)
Maklumat yang dipasang adalah berupa baliho berukuran 2x3M² yang berisi pesan-pesan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, serta peringatan tentang ancaman hukuman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan atau lahan.
Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif Polsek Dedai dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau,karena musim kemarau banyak dimanfaatkan oleh sekelompok warga untuk melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar
Kapolsek Dedai,AKP Sophar Aritonang yang saat itu turut serta melakukan pemasangan mengungkapkan bahwa pencegahan karhutla adalah tanggung jawab bersama.
“Kami harap dengan pemasangan baliho ini, masyarakat lebih memahami bahaya dan dampak dari membakar hutan atau lahan. Selain merusak lingkungan,akibat dari karhutla juga memperburuk kesehatan,dan juga perekonomian,tuturnya