23.4 C
Sintang
Kamis, 27 November 2025

Bocah Diculik Saat Pulang Sekolah, Pelaku Minta Tebusan Rp 100 Juta

Dia meminta uang tebusan Rp 100 juta sembari mengancam akan melukai korban apabila melapor ke pihak kepolisian.

Baca juga

“Jadi pelaku sempat mengancam agar tidak dilaporkan kepada polisi karena kalau sampai lapor polisi mungkin apa (membahayakan anak korban),” kata dia.

Herson mengatakan, orangtua korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.

Baca juga: Polisi Respon Aduan Warga Yang Resah Adanya Aktifitas Sabung Ayam

Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama.

Korban juga ditemukan dalam keadaan selamat.

“Kondisi korban sehat, kita masih koordinasi mungkin kalau perlu kita carikan untuk psikiater anak karena sudah trauma dibawa orang,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 32 KUHP, dengan maksimal 15 tahun penjara. (*)

spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

7 Atpol Negara Sahabat Hadiri Apel Kasatwil Polri 2025, Komitmen Wujudkan Keamanan Global

Jakarta - Apel Kasatwil Polri tahun 2025 turut mengundang 10 Atpol negara sahabat. Hal itu merupakan komitmen mewujudkan keamanan...
spot_img

Berita Serupa

spot_img