“Jadi pelaku sempat mengancam agar tidak dilaporkan kepada polisi karena kalau sampai lapor polisi mungkin apa (membahayakan anak korban),” kata dia.
Herson mengatakan, orangtua korban tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Baca juga: Polisi Respon Aduan Warga Yang Resah Adanya Aktifitas Sabung Ayam
Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama.
Korban juga ditemukan dalam keadaan selamat.
“Kondisi korban sehat, kita masih koordinasi mungkin kalau perlu kita carikan untuk psikiater anak karena sudah trauma dibawa orang,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76 Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 32 KUHP, dengan maksimal 15 tahun penjara. (*)