Bhabinkamtibmas Polsek Serawai Briptu Riski Saputra melakukan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada warga Kecamatan Serawai Rabu (10/04/2024).
Pungli atau pungutan liar menjadi suatu perkara yang menjadi perhatian pemerintah Republik Indonesia yang menginginkan tidak lagi ada kegiatan pungli di berbagai sektor kehidupan masyarakat, selain meresahkan masyarakat juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi baik di tingkat bawah ataupun atas nantinya.
Selain memperkenalkan apa itu saber pungli , juga memberikan cara mudah untuk melaporkan oknum oknum yang ingin melakukan pungli, mendeteksi pungli dengan cepat , karna berhak semua masyarakat dari kalangan atas maupun kalangan bawah untuk tau apa itu namanya pungli.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.