Tempunak – Guna pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Personil Bhabinkamtibmas Polsek Tempunak melaksanakan sosialisasi dengan cara membentang Spanduk larangan dan dampak bahaya Karhutla di Desa Nanga Tempunak Kec. Tempunak Kab. Sintang. Sabtu (26/07/2025).
Kegiatan sosialisasi dengan membentang spanduk Karhutla tersebut dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tempunak saat melaksanakan patroli rutin, dengan menyambangi warga masyarakat dan mensosialisasikan tentang larangan serta proses hukum yang akan dijalani apabila ditemukannya adanya masyarakat yang dengan sengaja membuka lahan ataupun hutan dengan cara membakar.
Kapolres Sintang AKBP SANNY HANDITYO S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Tempunak Iptu R. Simanjuntak S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi karhutla tersebut sudah menjadi salah satu program Polres Sintang Polsek Tempunak dalam mencegah terjadinya karhutla. Dalam setiap sosialisasi yang dilakukan, anggota Polsek Tempunak selalu berpesan dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Ujar Iptu R. Simanjuntak S.Sos.