Ketungau Hilir – Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah kecamatan ketungau hilir mengharuskan Polsek ketungau hilir melakukan Sosialisasi dan Himbauan Larangan kegiatan PETI diwilayah hukumnya, dengan sasaran Para Pekerja PETI yang melakukan aktifitasnya di tepian sungai wilayah Kecamatan ketungau hilir. Sabtu ( 8-02-2025)
Tindakan Preventif Polsek Ketungau Hilir dengan cara memberikan himbauan kepada para pekerja PETI diwilayah hukum Polsek Ketungau Hilir. Adapun tujuan dilakukannya kegiatan preventif oleh personil polsek ketungau hilir yaitu untuk mencegah maraknya PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di aliran Sungai Kapuas Kec. Ketungau Hilir yang berdampak pada kerusakan sungai beserta ekosistem yang ada didalamnya.
Dalam himbauannya Bhabinkamtibmas Brigadir Dito efrisa menyampaikan beberapa hal diantaranya : Agar para pekerja PETI dialiran Sungai Kapuas yang masuk kedalam wilayah Kec. Ketungau Hilir untuk segera menghentikan aktivitasnya karena dapat menimbulkan dampak yang berkelanjutan, selain menyebabkan abrasi pada tepian sungai, kegiatan tersebut juga merusak ekosistem yang ada didalamnya sehingga mengganggu mata pencaharian para Nelayan yang berdomisili di sepanjang aliran Sungai Kapuas.
Di tempat terpisah Kapolsek ketungau hilir Iptu M. Sulaiman Mengatakan “Aktivitas PETI disepanjang aliran Sungai Kapuas wilayah Kec. Ketungau Hilir merupakan aktivitas penambangan illegal (illegal minning) yang melanggar UU RI No.4 tahun 2009” ungkapnya
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Meskipun telah melanggar undang undang agar Polsek Ketungau Hilir tetap melakukan tindakan preventif dalam upaya penegakan hukum terkait aktivitas PETI diwilayah Kec. Ketungau Hilir guna mencegah adanya gejolak yang mungkin timbul dengan alasan sulitnya lapangan kerja yang ada pada saat ini. Terang Kapolsek